KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PENGERTIAN
KONSTITUSI
“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu
keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa
Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang
Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya
dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan
negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan
hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional
sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk
dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara
pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Pengertian
Konstitusi menurut para ahli
1. K.C.
Wheare
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk, mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman
Heller
Konstitusi mempunyai arti
luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis
3. Lasalle
Konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
TUJUAN,
FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KONSTITUSI
Tujuan:
· Membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah
· Menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah
· Menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi:
· Menentukan
dan membatasi kekuasaan penguasa Negara
· Penjamin
hak-hak asasi manusia
Dalam
berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham
konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
· Kekuasaan
tunduk pada hokum
· Jaminaan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
· Peradilan
yang bebas dan mandiri.
Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada
rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
KLASIFIKASI
KONSTITUSI
Macam-macam klasifikasi beserta penjelasannya
sebagai berikut :
1. Tertulis
dan Tidak Tertulis.
Konstitusi tertulis adalah
konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses
perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh
penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam
pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak
tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat
daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak
membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model
perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum,
konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
2. Fleksibel
dan Kaku.
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya
prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi
yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah
konstitusi kaku.
3. Derajat-Tinggi
dan Tidak Derajat Tinggi.
Konstitusi derajat tinggi ialah
suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat
dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan
yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
Sedangkan konstitusi tidak
sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta
derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk
mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk
mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
4. Serikat
dan Kesatuan.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu
negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara
pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian
kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena
seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam
konstitusi.
5. Sistem
pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial
di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.
Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan
tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika
Serikat dan Indonesia.
b.
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c.
Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi
sistem pemerintahan preidensial.
Sedangkan
sistem pemeintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau
berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen
b.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian
adalah anggota parlemen
c.
Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
d.
Kepala negara dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat
membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas
dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer
SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi
grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945
itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun
ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori
konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau
penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri,
dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang
Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 ,
sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui
suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983
tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi
salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun
1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan
dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan
MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada
empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang
Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai
undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan
Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesiasetelah
mengalami beberapa proses.
2. Periode
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi
Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda
yang menginginkan untuk kembali berkuasa diIndonesia. Akibatnya Belanda mencoba
untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia
Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut
maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia
Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negaraIndonesia itu,
hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan
RepublikIndonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya
suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia
bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian
disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat
dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada
tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada
tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5
Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya
kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5
Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam
Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang.
Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1. Usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan
untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota
Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan
UUD:
1.
Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus
1950).
3.
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus
1950-5 Juli 1959).
4.
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18
Agustus 2000).
6.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9
November 2001).
7.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November
2001-10 Agustus 2002).
8.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10
Agustus 2002).
KONSTITUSI
SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS
Konstitusi
yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi
dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.
Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.
Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara
dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.
Pembatasan pemerintahan.
5.
Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas
wilayah.
6.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui
pemilihan umum dan bebas.
7.
Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses
peradilan yang independen.
8.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
·Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
· Kontrol
dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
1.
Lembaga Legislatif
2.
Lembga Eksekutif
3.
Lembaga Yudikatif
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
I. Ketetapan
MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan
pemerintah.
5. Keputusan
presiden.
6. Peraturan-peraturan
pelaksananya, seperti:
a.
Peraturan Menteri.
b.
Instrukti Menteri.
c.
Dan lain-lain.
II. Ketetapan
MPR NO. III/2000:
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan
pemerintah.
6. Keputusan
presiden.
7. Peraturan
daerah
III. UU No.
10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Undang-undang
/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan
pemerintah.
4. Peraturan
Presiden.
5. Peraturan
daerah yang meliputi:
a.
Peraturan Daerah Propinsi.
b.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c.
Peraturan Desa.
0 komentar:
Posting Komentar