Rabu, 09 Oktober 2013

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Landasan Pemikiran CSR

Pengertian CSR sudah banyak didefenisikan oleh kelompok tertentu dan para ahli. Namun, tidak satupun dari mereka yang dapat diterima secara universal. Karena, karena pada dasarnya setiap orang bisa saja mendefiniskan CSR menurut pandangannya. Meskipun sebenarnya setiap definisi yang beragam itu memiliki ciri-ciri yang sama terhadap inti dari CSR itu sendiri. Dengan kata lain,  Kendati jenis kata yang digunakan berbeda namun tujuan dan maksud dari kata-kata itu sama.

Berikut definisi CSR menurut beberapa ahli dibidangnya:
1.    World Business Council for sustainable development:
komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.

2.    Commision of the European Communities:
Tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara suka rela untuk memberikan kontribusi demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.

3.    CSR Asia:
Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para pihak yang berkepentingan.

4.    Business for Social Responsibility:
corporate social responsibility (CSR) adalah pencapaian kesuksesan komersil dalam artian penghargaan terhadap nilai kesusilaan dan penghormatan terhadap manusia, masyarakat dan lingkungan

5.    Ethics in Action Awards:
corporate social responsibility (CSR) adalah istilah yang menjelaskan tentang kewajiban perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada para pihak yang berkepentingan disetiap operasi dan aktivitasnya.

6.    Khourey:
corporate social responsibility (CSR) adalah keseluruhan hubungan antara perusahaan dengan pihak yang berkepentingan(Stakeholders).

7.    Indian NGO.com:
corporate social responsibility (CSR) adalah sebuah proses bisnis dimana institusi dan individual sangat sensitif dan berhati-hati terhadap akibat langsung maupun tidak langsung dari aktivitas internal dan eksternal masyarakat, alam dan dunia luar.

8.    Kicullen dan Kooistra:
corporate social responsibility (CSR) adalah tingkatan pertanggungjawaban moral yang dianggap berasal dari perusahaan diluar kepatuhan terhadap hukum negara.

9.    Fraderick et al:
corporate social responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap tindakan didalam masyarakat maupun lingkungannya.

Dari beberapa penjelasan para ahli di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa CSR itu merupakan sebuah tindakan atau konsep sosial yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk membantu kehidupan termasuk didalamnya lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya CSR perusahaan akan lebih mengedepankan sustainability dari pada profitability perusahaan. Dimana melalui tindakannya itu akan membawa perbaikan pada apa yang dia bantu dan kelak juga akan membawa dampak fositif pada perusahaan berupa image perusahaan yang semakin baik di mata masyarakat.
Secara garis besar CSR lebih banyak memiliki dampak fositif dari pada dampak negatif. Karena bagaimanapun juga sesuatu hal yang akan membawa perbaikan dalam hidup (lingkungan, sosial, ekonomi) adalah sebuah tindakan mulia. Meskipun sebenarnya menolong kehidupan bangsa sendiri sudah merupakan tanggung jawab semua masyarakat Indonesia. Seperti yang tercakup dalam UUD 1945 yang menjadi landasan utama berdirinya CSR, yaitu:
•    Melindungi segenap warga negara Indonesia
•    Mewujudkan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
Meskipun keempat hal di atas juga disadari oleh sebuah perusahaan. Namun, tetap saja perusahaan merasa perlu untuk melakukan kegiatan CSR karena CSR juga menjadi sebuah alat ampuh perusahaan untuk membangun image yang fositif dalam masyarakat. Karena bagaimanapun juga CSR ini juga timbul karena rasa takut perusahaan akan pemberian citra negatif dari masyarakat karena perusahaan telah mengabaikan mereka dan lingkungannya karena perusahaan lebih mementingkan hasil produksinya.
Berikut adalah alasan perusahaan menerapkan CSR yaitu:
•    Golongan pertama, sekedar basa-basi dan keterpaksaan, artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven), faktor sosial (social driven), faktor lingkungan (environmental driven) dan faktor reputasi (reputation driven).
•    Golongan kedua, dilakukan agar sesuai dengan peraturan (compliance). Artinya CSR ini diterapkan karena ada regulasi, undang-undang dan peraturan yang mengaturnya.
•    Golongan yang ketiga adalah golongan dimana CSR sudah dianggap sebagai budaya kerja perusahaan. Artinya pada golongan ini, perusahaan sudah mempunyai mindset bahwa sejalan dengan maksimalisasi profit, kesejahteraan sosial dan lingkungan harus tetap dikembangkan seiring sejalan. Dalam fase ini CSR sudah tidak lagi dianggap sebagai keterpaksaan akan tetapi merupakan kebutuhan dengan dasar pemikiran bahwa menggantungkan perusahaan pada kesehatan finansial saja tidak akan berlangsung lama jika tidak diimbangi dengan pengembangan sosial dan lingkungan.
Dari ketiga dasar perusahaan melakukan CSR diatas golongan yang paling baik adalah golongan ketiga. Namun, masih sangat disayangkan karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang bertindak pada golongan pertama dan kedua. Banyak dari perusahaan yang melakukan CSR hanya untuk mendapatkan reputasi dan terikat dengan peraturan pemerintah yang memberi kewajiban kepada Perseroan Terbatas untuk membantu kehidupan masyarakat sekitarnya. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 27 ayat (1) dimana Undang-Undang ini menegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Undang-Undang nomor 40 di atas tidak bermaksud memaksa perusahaan untuk membagikan keuntungannya. Dimana pemerintah hanya mengajak perusahaan untuk memperhatikan dunia sekitarnya. Seperti juga yang terlangsir dalam Pasal 74 UUPT, CSR memliki defenisi yaitu sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, karena hal itu juga akan berdampak baik bagi perseroan sendiri.
Pasal-pasal lain yang menjadi landasaran CSR adalah Pasal 74 ayat (1). UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Undang-Undang No19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No 4 Tahun 2007. Semua Undang-Undang itu meminta tanggung jawab perusahaan.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT

 CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Intinya manfaat CSR bagi  masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

MANFAAT  BAGI PERUSAHAAN
 
Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.

Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.

Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan

Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

CONTOH PERUSAHAAN












Coca Cola Amatil Indonesia (KUTA BEACH SEA TURTLE CONSERVATION)
Program Bali Beach Clean Up yang dijalankan Coca-Cola Amatil Indonesia sejak tahun 2008 telah berhasil meningkatkan kebersihan wilayah pesisir Bali. Selain menjaga kebersihan pantai, program ini juga berkontribusi positif dalam memberikan kesempatan hidup yang lebih besar bagi satwa lokal Bali.

Berdasarkan data yang tercatat dari Pro Fauna dan tokoh masyarakat, dari sejak kami mendirikan BBCU (Bali Beach Clean Up).Program lebih banyak telur penyu laut menetas di pantai. Inilah yang memicu CCAI untuk mengembangkan fasilitas konservasi di pantai Kuta yang kemudian dikenal sebagai KUTA BEACH SEA TURTLE CONSERVATION.

Kuta Beach Sea Turtle Conservation (KBSTC) dibangun pada tahun 2010 untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dan turis di pantai Bali tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa lokal.

CCAI mendukung upaya yang dilakukan oleh Pro-Fauna, organisasi nirlaba yang bekerja untuk melindungi satwa-satwa liar di Indonesia, dan Desa Adat Kuta dalam mempertahankan program yang mereka jalani untuk melindungi penyu dan membantu para penyu tersebut kembali ke habitat alaminya.

Pantai Kuta adalah salah satu lokasi favorit yang sering dipakai penyu dewasa untuk meletakkan telur mereka. Meski begitu,  telur-telur penyu ini menghadapi banyak ancaman untuk kelangsungan hidupnya sebelum mereka akhirnya menetas dan kembali laut. Karena itulah Pihak Keamanan Pantai Kuta (Satgas Kuta) dan Bali Sea Turtle Society (BSTS) bekerja sama untuk menyelamatkan telur-telur penyu di Pantai Kuta

Sejak tahun 2002, ratusan sarang penyu telah ditemukan dan diselamatkan di Pantai Kuta. Satgas Pantai Kuta dan Bali Sea Turtle Society (BSTS) kemudian mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meletakkan sarang-sarang tersebut ke area konservasi dan memastikan telur-telur tersebut mendapat perlindungan agar dapat berkembang dengan baik.

Melindungi telur penyu memang membutuhkan usaha khusus. Jika telur diletakkan terlalu dekat dengan air, telur tersebut akan hanyut terbawa ombak. Supaya telur-telur ini tetap aman sampai pada saatnya mereka menetas, para petugas akan memindahkan mereka dengan segera ke tempat penetasan tanpa mengganggu siklus perkembangbiakkan alami mereka.

Banyak wisatawan dan penduduk setempat yang menganggap sesi pelepasan bayi penyu sebagai atraksi yang menarik sekaligus  mendidik. Sebagian besar wisatawan, terutama para wisatawan asing, tertarik untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelepasan bayi penyu ini. Kami menyebut aktivitas yang telah menjadi salah satu kegiatan spesial untuk menarik minat wisatawan sekaligus kegiatan promosi untuk menyelamatkan bayi penyu ini sebagai: "The Baby Turtle Race.”

 ANALISIS :
Corporate Social Responbilities (CSR) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Berdasarkan etika bisnis CSR sangat penting diterapkan karena perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. CSR juga mempunyai dampak positif bagi masyarakat dan perusahaan yang menerapkan CSR yaitu :
  1. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup juga memberikan edukasi kepada masyarakat cara menghargai lingkungan sekitar
  2. Memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan.
  3. Membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat.
  4. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. 

sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2283794-sejarah-dan-perkembangan-corporate-social/#ixzz2NLe1hARz
http://mamrh.wordpress.com/2008/07/21/53/
http://coca-colaamatil.co.id/csr/index/42.43.107/kuta-beach-sea-turtle-conservation