Hubungan
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga
negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwawarga
Negara adalah orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa lain(missal
: belanda, arab, amerika, china yang bertempat tinggal di Indonesia), mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat
menjadi warga Negara terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).
Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai
organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai
tugas 2 tugas utama, yaitu:
1.
Mengatur dan
mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama
lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara. Dengan demikian, sebagai organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang
paling kuat dan teratur.
Sifat-sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang
tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai
berikut:
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Kesamaan Kedaulatan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap
warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan.
Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan.
Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun
1975.
Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya”.Kebebasan memeluk agamanya merupakan salah
satu hak yang paling asasi di atara hak-hak asasi manusia karena kebebasan
agama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan
keyakinan sehingga tidak dapat dipisahkan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan
menganutnya.
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga
Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa
pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU). UU yang dimaksud
ialah UU No 20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang
antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah
Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31
ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal
31 ayat(2)).
Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam peraturan
pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
1999, masing-masing tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga
menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan
kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang
kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi
rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”.
Penjelasan UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju
ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan
baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya
kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia.”
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
1.
Perekonomian
disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
mengatasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuransatu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan
demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagai semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiduo
orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi, air
dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat
sehingga harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal
penting dan esensial, karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi
dan keadlian sosial
Sejak runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa
menerapkan sistem Monarki Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut
digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of
Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu
negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of Law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum)
2. Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap
warga Negara
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai
pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik
Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II yang menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan
rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias
Politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran
untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat,
tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi
kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
Macam-macam demokrasi
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan
Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
2. Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan
Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
3. Demokrasi dengan sistem Referendum
Dalam sistem ini tugas Badan Legislatif selalu
berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu,
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem
ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1.
Referendum Obligatoire
(reperendum yang wajib)
Referendum Obligatoire adalah Reperendum yang
menentukan berlakunya suatu Undang-Undang atau suatu peraturan.
2.
Referendum Fakultatif
(reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah Reperendum yang
menentukan apakah suatu Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus
dipergunakan atau tidak atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam
sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem
Reperendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan
penuh dalam pembuatan Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan
Undang-Undang menjadi lebih lambat.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah
merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14
November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim
atau sistem Presidensial. Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde
baru. Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila
Pancasila.
》Kehidupan yang
Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, danBernegara.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba
menerapkan bermacam-macam Demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu
praktik Demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana
berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun
1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang didalampraktiknya cenderung
otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahu 1998
diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya
partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada
umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan
lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era
demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan
tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata
baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan Demokrasi tetap berada dalam
koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga
Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi
rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi yang lebih baik.
Dalam perkembangannya, konsep Demokrasi juga diterapkan dalam
berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial
budaza, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, Demokrasi
tidak hanya diterpkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang Demokratis adalah kehidupan yang
melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
》Sikap Positif Terhadap
Pelaksanaan Demokrasi Dalam BerbagaiKehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di
dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu
perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah
sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan
berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang
berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia
tentu menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan
sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat
Demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya
itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua
warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus
membiasakan hidup demokratis.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat
dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah, warga kelompok
masyarakat membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama,
misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dan
lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat
bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa,
musyawarah itu biasa dilakukan Balai Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal
adanya Rumah
Gadang, sebagai sarana
musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga
dikerjakan secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah gotong-royong.
Tradisi Demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan
melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Walaupun corak Demokrasi yang telah diuraikan sederhana, tetapi
hal itu tetap memiliki nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi
di Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa
Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern.
Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu
semua merupakan bagian dari perkembangan budaya Demokrasi di Indonesia,
Budaya Demokrasi Berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu
kebiasaan hidup seharĂ-hari. Ada beberapa contoh sederhana dalam kehidupan
seharĂ-hari. Dalam lingkungan keluarga, kita harus membiasakan diri untuk
menghormati pendapat anggota keluarga lain. Dalam lingkungan sekolah, kita harus
mematuhi tata tertib. Walaupun tampak sederhana, justru dalam kehidupan
masyarakat itulah kita harus membiasakan hidup secara Demokratis. Pembudayaan
Demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya
kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar