Pengertian Demokrasi
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa
Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian,
yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari
rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara
langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum
menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya
sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem
Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini
adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih
terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus,
sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara,
masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang
sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi
yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.
Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias
Politica yang membagi tiga
kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga
Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan
agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan
Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan Legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya,
Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara
teratur dan jujur
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal
mungkin
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya
keaneka-ragaman
6. Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
3. Dijaminnya HAM
4. Persamaan kedudukan didepan hukum
5. Peradilan yang bebas dan tidak memikat
6. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan
mengeluarkan pendapat
7. Kebebasan pers / media massa.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak sekitar
abad 5 SM, yakni pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi dilakukan
secara langsung karena negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya sangat
sempit dan penduduknya sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan dengan
tujuan bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.
Namun Demokrasi itu tidak berjalan lama karena munculnya konflik politik dan
melemahnya Dewan Kota dalam memimpin polis.
Sejak runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa
menerapkan sistem Monarki Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut
digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of
Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu
negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of Law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum)
2. Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap
warga Negara
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai
pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik
Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II yang menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan
rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias
Politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran
untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat,
tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi
kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
Macam-macam demokrasi
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan
Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
2. Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan
Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
3. Demokrasi dengan sistem Referendum
Dalam sistem ini tugas Badan Legislatif selalu
berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu,
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem
ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1.
Referendum Obligatoire
(reperendum yang wajib)
Referendum Obligatoire adalah Reperendum yang
menentukan berlakunya suatu Undang-Undang atau suatu peraturan.
2.
Referendum Fakultatif
(reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah Reperendum yang
menentukan apakah suatu Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus
dipergunakan atau tidak atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam
sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem
Reperendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan
penuh dalam pembuatan Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan
Undang-Undang menjadi lebih lambat.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah
merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14
November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim
atau sistem Presidensial. Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde
baru. Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila
Pancasila.
》Kehidupan yang
Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba
menerapkan bermacam-macam Demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu
praktik Demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana
berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun
1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang didalampraktiknya cenderung
otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahu 1998
diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya
partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada
umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan
lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era
demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan
tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata
baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan Demokrasi tetap berada dalam
koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga
Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi
rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi yang lebih baik.
Dalam perkembangannya, konsep Demokrasi juga diterapkan dalam
berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial
budaza, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, Demokrasi
tidak hanya diterpkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang Demokratis adalah kehidupan yang
melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
》Sikap Positif Terhadap
Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Kehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di
dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu
perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah
sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan
berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang
berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia
tentu menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan
sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat
Demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya
itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua
warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus
membiasakan hidup demokratis.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat
dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah, warga kelompok
masyarakat membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama,
misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dan
lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat
bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa,
musyawarah itu biasa dilakukan Balai Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal
adanya Rumah
Gadang, sebagai sarana
musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga
dikerjakan secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah gotong-royong.
Tradisi Demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan
melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Walaupun corak Demokrasi yang telah diuraikan sederhana, tetapi
hal itu tetap memiliki nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi
di Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa
Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern.
Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu
semua merupakan bagian dari perkembangan budaya Demokrasi di Indonesia,
Budaya Demokrasi Berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu
kebiasaan hidup seharí-hari. Ada beberapa contoh sederhana dalam kehidupan
seharí-hari. Dalam lingkungan keluarga, kita harus membiasakan diri untuk
menghormati pendapat anggota keluarga lain. Dalam lingkungan sekolah, kita harus
mematuhi tata tertib. Walaupun tampak sederhana, justru dalam kehidupan
masyarakat itulah kita harus membiasakan hidup secara Demokratis. Pembudayaan
Demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya
kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar