HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak
ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia,
kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum
dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu
kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut
antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan
dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering
disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana
telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap
rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya
memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau
dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas
hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu
menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah
diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya
perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan
undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang
bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a) Para petugas keamanan dan pemungut pajak
akan menghormati hak-hak penduduk.
b) Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang
tanpa bukti dan saksi yang sah.
c) Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai
dasar tindakannya.
d)
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan,
raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan
mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para
bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis
besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di
rumahnya.
3.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
3.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang
penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
1.
Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut
hukum.
4.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
3.
Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
4.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan
masing-masing .
5.
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John
Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup,
kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi
pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada
tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan
Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi
kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan
pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa
semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John
Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah
memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup
lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang
memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya,
kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa
Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika
Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah
Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat
Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di
depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1 . Kebebasan untuk berbicara
dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
. Kebebasan memilih agama
sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3 . Kebebasan dari rasa takut
(freedom from fear).
4 . Kebebasan dari kekurangan
dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan
tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan
fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan –
kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk
mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini
pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi
manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis.
Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah
tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu
pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan
pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika
ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des
Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi
manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti :
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam
deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan
tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu
tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan
ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama
dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan
berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan
kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of
Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan
badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang
sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
5. Masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu
kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik
atas benda
9. Bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak
dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di
Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia
mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada
Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi
oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak
orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang
harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar
1945
2. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.Hak – hak asasi pribadi
(personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi ekonomi
(property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli
dan menjual serta memanfaatkannya.
3.Hak – hak asasi politik
(political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
5.Hak – hak asasi sosial
dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk
pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
0 komentar:
Posting Komentar