Minggu, 10 Juni 2012

Teknik Interview Sidang Dan Interview Pekerjaan


1. PERKENALKAN DIRI ANDA
Perkenalkan Diri anda dengan Mantap dan JELAS, sekali lagi gan Yang JELAS..!!! teknik yang di pakai 3P P(Pause), P(Part), P(Punch), kira2x seperti ini contohnya : 

Nama saya Budi Santoso nah kalo menggunakan teknik 3 P kita harus mantap cara memperkenalkan :
·         Nama Saya (pause, artinya jeda sejenak a second lah, sebelum menyebut nama!!!)
·         Budi (Part, artinya dipisah sejenak jika nama kita ada nama belakangnya, tetapi jangan dikebut nyebutin nama pertama dengan nama belakangnya ya..!!! a second too
·         Santoso (Punch, artinya ada penekanan kata dibelakang dengan nanda yg agak sedikit naik (bukan membentak)
Nah Jadi cara perkenalan dengan teknik 3P (Pause,Part,Punch)

2. EYE CONTACT
Kalau agan sedang interview pastikan jaga EYE CONTACT, artinya kalau sedang berbicara matanya tertuju ke matanya si interview, buat apa sih kontak mata ini??? Hal ini dimaksudkan mengukur tingkat PD agan, kenapa?? dengan kontak mata si interviewer langsung bisa mengukur tingkat PD agan. yang perlu dihindari :
1.       MELOTOT (hindari melihat HIDUNG, JIDAT, RAMBUT, apalagi bagian lainnya, pokoknya lihat matanya) (hati2x gan interview tahu kalo agan engga eye contact)
2.       JELALATAN (saat agan interview tapi matanya kemana-mana )
3.        FOKUS DI SATU TITIK (maksudnya saat anda interview selalu melihat kebawah atau keatas, persis seperti orang gak PD dan menunggu keajaiban datang  )

3. JABAT TANGAN dengan MANTAP
Jabat tangan jangan dianggap enteng gan, disini si Interviewer sudah bisa melihat Karakter Positif anda misalnya : Semangat, Antusias, Aktif, PD,dsb. Dan Bisa juga si interviewer bisa menilai Karakter Negatif agan tapi tentu tidak semua tapi hanya sekilas saja (tapi cukup mewakili). Seharusnya bagaimana Jabat Tangan yang Mantap itu ?? :

1.       Sebelum Jabat tangan pastikan kondisi telapak agan kering (tdk basah, berminyak dsb) kenapa..?? sangat tidak nyaman gan kalo tangan kita basah atau berminyak bagi si interviewer. Saya tau biasanya telapak tangan kita berkeringat. mungkin saja kita stress . Nah , bagaimana kalau telapak kita sudah dikeringkan tapi masih basah terus (berarti agan kelainan JANTUNG ) engga usah khawatir ada trik dari ane tapi jangan diketawaiin ya..?? janji..?? : SEKA/KERINGKAN TELAPAK TANGAN AGAN di CELANA/ROK ANDA..?? (bahasa kerennya MEPER ) tapi jangan keliatann MEPER-nya ,pake teknik halus yaitu pura2x pegang saku depan atau belakang, dan harus CEPAT !!  (Jabat Tangan Si Interviewer dengan sedikit lebih ERAT jabat tangan seperti biasanya dan jangan jabat tangan membalikan telapak tangan kita sehingga mirip gaya salaman kita ke orang tua telapak tangan dibalik lalu telapak tangan Ortu kita dicium (don't do that). Hindari juga jabatan tangan yang cuma asal nempel aja, hal ini tidak baik karena terkesan melecehkan si interviewer
2.       Jangan Lama2x salamannya sudah kenalin nama boleh dilepas..siapa yang duluan nge-lepasin?? saya atau interviewer..?? lebih baik karena kita yang bertamu atau datang enaknya nunggu isyarat dia ngelapasin tangannya.

4. DUDUK HARUS PROFESIONAL
Ini penting juga setelah anda memperkenalkan nama, eye contact, dan jabat tangan, ini juga tidak kalah penting yaitu cara kita duduk di ruang interview.  Interviewer sudah bisa melihat sikap agan saat memasuki ruang interviewer, apakah agan siap, menganggap remeh, malu2x,atau mungkin terlalu PD. Nah inilah yang harus dilakukan :
1.       Duduk Yang Tegap, jika kursinya ada sandaran Hindari bersandar (jadi tegap, bukan menunduk)
2.       Posisi Tangan , jika didekat kita ada meja, letakan tangan diatas meja , tetapi yang mesti dihindari adalah : tangan dilipat diatas meja (mirip anak SD), telapak tangan terbuka (persis kek orang berdoa "oh tuhan tolonglah aku"), bertopang (dagu mirip kalo kita lagi "bokek"), nah ini yang pernah saya temui, tanganya sih di meja, tetapi tuh tangan yg di interview "NGGRATIL" alias pegang2x alat tulis/kertas/lembar kerja interviewer. Atau yang paling aman jika mejanya jauh dari jangkauan, letakan tangan diatas paha kita it's oke juga (lebih elegan)
3.        Jangan Selonjor, apalagi kaki atau dengkul naik keatas tepi meja (jelas engga sopan)
4.       Dan pancarkan Energi , lempar senyum, dan PD agan dalam posisi duduk yang sempurna yaitu TEGAP

5. PIKIR SEBELUM BICARA
Ini engga boleh terjadi, jika kita sedang akan ditanyakan oleh si interviewer kita memotong pembicaraan atau langsung menjawab pertanyaan yg belum selesai ditanyakan.!! (don't do that is not polite, it's jerk). Dengarkan dulu sampai selesai. ada tata cara yang mesti diikuti :
1.       LISTEN (dengarkan dulu pertanyaannya sampai selesai)
2.       REPHRASE (Ulangi pertanyaannya secara singkat , tapi bukan MEM-BEO artinya mengulangi persis pertanyaannya si interviewer, jika agan melakukan pem-beoan malah timbul kesan TIDAK CERDAS, contoh: 
Interviewer : Tadi anda katakan selain kerja anda mendapatkan pendapatan dari tempat yang lain kalau boleh tahu besar mana ...??
Kita(gunakan REPHRASE) : maksud bapak SIDE INCOME ??? (perhatikan rephrase-nya tidak mem-beo bukan..? tapi esensi-nya sama)
3.       CHECK (cek artinya memastikan bahwa konfirmasi rephrase-nya benar, contoh kalimat cek : betul begitu pak/bu??? )
4.       ANSWER (nah ini yang penting yaitu baru jawab dengan singkat,padat, lugas dan jangan menambahkan bunga kalimat yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaan)
5.       RE-CHECK (Re-cek, artinya memastikan jawaban agan sudah menjawab kebutuhannya, contohnya : apa sudah menjawab pak/bu, seperti itu pak cerita/kronologinya, hindari : jelas pak !! (kesannya kek si interviewer bodo banget), Ngerti pak !! (kesannya kek guru ke murid) 

Jadi, kalo mau jawab harus dipikir dulu !! (jangan asal NJEPLAK!!, terburu-buru) kesan yang ditimbulkan adalah kita kelihatan tidak professional.Tata Pikiran Anda sebelum berbicara.

Nah teknik lima diatas tadi sebenarnya teknik BUYING TIME (a second). sambil melakukan 5 langkah tadi sambil kita berpikir mencari jawaban yang MATANG  

Otodidak Sebuah Keistimewaan Hidup



Dalam dunia ilmu pengetahuan, khususnya dalam dunia belajar, ada dua jenis cara belajar yaitu belajar dengan bimbingan dan satu lagi belajar dengan kemampuan sendiri, tanpa bimbingan. orang yang biasa mempelajari sesuatu biasanya disebut dengan orang otodidak.

Seni dan Karya otodidak
Kata otodidak berasal dari bahasa Yunani yaitu autodidaktos yang artinya belajar sendiri. orang otodidak tidak membutuhkan figur seorang pembimbing untuk mempelajari satu hal. tanpa bantuan dari orang lain orang otodidak mampu mempelajari hal-hal dasar dari ilmu yang sedang mereka pelajari. yang menariknya dari orang otodidak, karena mereka mampu mempelajari sesuatu dengan baik dan dibarengi oleh prakteknya, sebagian dari mereka mampu mengungguli kemampuan orang yang belajar ilmu yang sama dengan cara dibimbing.
bidang yang paling banyak dihuni sama orang-orang otodidak ini adalah bidang seni, sastra, kerajinan tangan, pokoknya bidang-bidang yang menghasilkan sebuah karya seperti bermusik dan akting juga termasuk.
Kemampuan otodidak ini bisa di bilang sangat luar biasa, tapi walaupun luar biasa gak berarti tanpa kekurangan. diantara kekurangan yang paling banyak kita amati tentang orang otodidak adalah mereka cenderung sering bikin kesalahan, atau karya yang gagal. biasanya mereka lebih banyak melakukan kesalahan dibanding orang yang belajar dibawah bimbingan. hal kayak begini sebenernya bisa dimaklumin karena kita juga tahu orang otodidak belajar sesuatu dengan mempraktekannya, jadi wajar kalo banyak kesalahan, dan dari kesalahan itulah mereka belajar.
dulu orang otodidak itu dipandang sebelah mata, karena mereka dianggap orang-orang yang gak ngerti dasar keilmuwan, dan mereka dicap sebagai orang yang seenaknya mengeskplorasi ilmu pengetahuan atau seni. tapi belakangan ini eksistensi orang otodidak justru disegani. mereka dianggap orang-orang yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata dengan orang yang menekuni bidang yang sama dengannya, dengan bimbingan.

Ciri-ciri Orang Otodidak:

Berikut ini ciri yang erat dari orang otodidak:
1.       Terbuka. orang otodidak cenderung terbuka dengan berbagai hal baru. mereka tidak akan berusaha menyangkal hal-hal yang baru dan perubahan yang terjadi. justru mereka akan lebih menyikapi positif suatu perubahan. orang otodidak lebih suka jadi demokratis
2.       Rasa ingin tahu yang besar. rasa ingin tahu keberadaannya sangat dekat dengan orang otodidak. melalui rasa ingin tahu inilah orang otodidak mempunyai ilmunya dan mampu mengembangkan ilmunya. rasa ingin tahu tidak berkutat hanya di bidangnya saja, tapi segala hal yang menarik perhatian dia bisa amat sangat membuat orang otodidak sangat penasaran. saking dekatnya otodidak dengan rasa ingin tahu, jadi bisa dibilang kalo orang yang tidak punya rasa ingin tahu yang lebih besar dari orang biasa, mereka tidak bisa dibilang otodidak sejati
3.       Kreatif. tidak bisa dipungkiri lagi kreatifitas adalah tiang dari otodidak, dimana rasa ingin tahu adalah atapnya. orang otodidak tidak terpengaruh sama ilmu pasti dan bimbingan. mereka juga gak pernah mengenal istilah pakem dalam satu bidang ilmu. kemampuannya dalam menggeksplorasi dan mengkombinasikan berbagai macam ilmu dalam satu bidang membuatnya terus bertahan menjadi orang otodidak di bidang ilmunya
4.       Rela berkorban untuk hal yang disukai. kalo orang otodidak udah suka sama satu bidang ilmu, dia akan cenderung berkorban banyak hal. mulai dari berkorban materi untuk beli banyak buku sebagai referensi ilmu, sampai mengorbankan pikiran dan waktu untuk mencari sesuatu yang lebih dari hal atau ilmu yang dia minati
5.       Biasanya cenderung tidak matrealistis. orang otodidak mendapat ilmunya murni tanpa harus mengeluarkan banyak biaya untuk suatu bimbingan. semuanya dipelajari oleh dirinya sendiri. ditambah lagi orang otodidak memiliki satu sifat khusus yaitu bangga kalo dirinya dianggap orang yang pintar karena mampu belajar sendiri tanpa bimbingan orang lain. oleh karena itu untuk mengakuisisi kalo dirinya adalah orang yang hebat, maka dia butuh pengakuan dari banyak orang. salah satunya dengan cara membagi ilmunya ke banyak orang dan mengakuisisi kalo dialah orang yang hebat di bidang itu, tanpa bimbingan siapapun.

Beberapa ciri di atas mungkin hanya mencerminkan sebagian ciri orang otodidak. setiap orang otodidak memiliki ciri khas masing-masing yang unik. jadi tidak bisa dipukul rata semua. tapi ciri-ciri di atas adalah gambaran umum dari orang otodidak.

Menjadi Orang Otodidak Dalam Kehidupan Nyata

Kalau kita ingin melihat seperti apa orang otodidak itu, coba kita liat sekitar kita dulu. kebanyakan orang otodidak yang kita kenal itu adalah para pengusaha muda. mulai dari pemilik kedai kebab, ternak lele, bisnis kripik, dll kebanyakan orang otodidak. mereka tidak mendapat ilmu pasti tentang bisnisnya di sekolah manapun, they just do it !! lakuin apa yang mereka rasa benar sesuai insting mereka. kebanyakan dari pengusaha muda kuliner yang serba kreatif adalah orang otodidak.
Pernah denger ada orang lulusan SMP tapi malah jadi manager ngalahin mahasiswa. coba renungkan bagaimana hebatnya menjadi otodidak dalam satu bidang kelimuwan daripada hanya sekedar mempelajarinya tanpa mempraktekan.

"Menjadi Otodidak bisa dikatakan suatu keistimewaan dalam kehidupan ,karena orang yang belajar dengan otodidak benar-benar memompa kemampuan dari dalam dirinya sendiri, Walau dengan Proses yang tidak sebentar dan sangat sulit.
Menjadi Otodidak bukan 100% menjadi yang terbaik tapi menjadi pribadi yang penuh kegigihan dan pandai mengoptimalkan potensi dari diri."

Sejarah Mengapa 1 Menit = 60 Detik

Bilangan 60 digunakan untuk menyatakan waktu, sejam 60 menit, semenit 60 detik. Bilangan 60 ini digunakan pertama kali oleh bangsa Sumeria, jadi mereka berhitung dengan basis 60 atau disebut juga Sexagesimal.


Alasan kenapa digunakan bilangan 60 adalah bilangan ini bilangan terkecil yang bisa dibagi oleh enam angka pertama yaitu: 1,2,3,4,5,6.
Jadi dengan mudah kita bisa terbayang: 1/2 jam = 30 mnt, 1/3 jam = 20 menit, 1/4 jam = 15 menit, dst. Bayangkan kalau satu jam = 100 menit, berarti 1/3 jam = 33,333 mnt??? Kalo kata orang, itu ngga bunyi …
Kalo kata matematisnya, 60 itu highly composite number, atau bilangan yang angka pembaginya/faktornya banyak, yaitu 1,2,3,4,5,6,10,12,15,20,30,60.


Detik
Detik atau sekon adalah satuan waktu dalam SI (Sistem Internasional, lihat unit SI) yang didefinisikan sebagai durasi selama 9.192.631.770 kali periode radiasi yang berkaitan dengan transisi dari dua tingkat hyperfine dalam keadaan ground state dari atom cesium-133 pada suhu nol kelvin.


Dalam penggunaan yang paling umum, satu detik adalah 1/60 dari satu menit, dan 1/3600 dari satu jam.


Sejarahnya
Pada awalnya, istilah second dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "second minute" (menit kedua), yang berarti bagian kecil dari satu jam. Bagian yang pertama dikenal sebagai "prime minute" (menit perdana) yang sama dengan menit seperti yang dikenal sekarang.
Besarnya pembagian ini terpaku pada 1/60, yaitu, ada 60 menit di dalam satu jam dan ada 60 detik di dalam satu menit.


Ini mungkin disebabkan oleh pengaruh orang-orang Babylonia, yang menggunakan hitungan sistem berdasarkan sexagesimal (basis 60).
Istilah jam sendiri sudah ditemukan oleh orang-orang Mesir dalam putaran bumi sebagai 1/24 dari mean hari matahari. Ini membuat detik sebagai 1/86.400 dari mean hari matahari.


Di tahun 1956, International Committee for Weights and Measures (CIPM), dibawah mandat yang diberikan oleh General Conference on Weights and Measures (CGPM) ke sepuluh di tahun 1954, menjabarkan detik dalam periode putaran bumi disekeliling matahari di saat epoch, karena pada saat itu telah disadari bahwa putaran bumi di sumbunya tidak cukup seragam untuk digunakan sebagai standar waktu.


Gerakan bumi itu digambarkan di Newcomb's Tables of the Sun (Daftar matahari Newcomb), yang mana memberikan rumusan untuk gerakan matahari pada epoch di tahun 1900 berdasarkan observasi astronomi dibuat selama abad ke-18 dan 19.


Dengan demikian detik didefinisikan sebagai 1/31.556.925,9747 bagian dari tahun matahari di tanggal 0 Januari 1900 jam 12 waktu ephemeris.


Definisi ini diratifikasi oleh General Conference on Weights and Measures ke sebelas di tahun 1960. Referensi ke tahun 1900 bukan berarti ini adalah epoch dari mean hari matahari yang berisikan 86.400 detik. Melainkan ini adalah epoch dari tahun tropis yang berisi 31.556.925,9747 detik dari Waktu Ephemeris.


Waktu Ephemeris (Ephemeris Time - ET) telah didefinisikan sebagai ukuran waktu yang memberikan posisi obyek angkasa yang terlihat sesuai dengan teori gerakan dinamis Newton.


Dengan dibuatnya jam atom, maka ditentukanlah penggunaan jam atom sebagai dasar pendefinisian dari detik, bukan lagi dengan putaran bumi.


Dari hasil kerja beberapa tahun, dua astronomer di United States Naval Observatory (USNO) dan dua astronomer di National Physical Laboratory (Teddington, England) menentukan hubungan dari hyperfine transition frequency atom caesium dan detik ephemeris.


Dengan menggunakan metode pengukuran common-view berdasarkan sinyal yang diterima dari stasiun radio WWV, mereka menentukan bahwa gerakan orbital bulan disekeliling bumi, yang dari mana gerakan jelas matahari bisa diterka, di dalam satuan waktu jam atom.


Sebagai hasilnya, di tahun 1967, General Conference on Weights and Measures mendefinisikan detik dari waktu atom dalam International System of Units (SI) sebagai


Durasi sepanjang 9.192.631.770 periode dari radiasi sehubungan dengan transisi antara dua hyperfine level dari ground state dari atom caesium-133.


Ground state didefinisikan di ketidak-adaan (nol) medan magnet. Detik yang didefinisikan tersebut adalah sama dengan detik ephemeris. Definisi detik yang selanjutnya adalah disempurnakan di pertemuan BIPM untuk menyertakan kalimat


Definisi ini mengacu pada atom caesium yang diam pada temperatur 0 K. Dalam prakteknya, ini berarti bahwa realisasi detik dengan ketepatan tinggi harus mengkompensasi efek dari radiasi sekelilingnya untuk mencoba mengextrapolasikan ke harga detik seperti yang disebutkan di atas.


Setiap orang wajib tahu waktu, oleh karena itu mari kita pelajari konversi atau perubahan waktu berikut ini :


1 Detik = Sama Dengan Seper 60 Menit (1/60 Detik)
1 Menit = Sama Dengan 60 Detik
1 Jam = Sama Dengan 60 Menit
1 Jam = Sama Dengan 3.600 Detik
1 Hari = Sama Dengan 24 Jam
1 Hari = Sama Dengan 1.440 Menit
1 Hari = Sama Dengan 86.400 Detik
1 Minggu = Sama Dengan 7 Hari
1 Bulan = Sama Dengan 28 Sampai 31 Hari
1 Bulan = Sama Dengan 4 Minggu
1 Caturwulan Atau Cawu = Sama Dengan 4 Bulan
1 Semester = Sama Dengan 6 Bulan
1 Tahun = 365 Sama Dengan Hingga 366 Hari
1 Tahun = Sama Dengan 12 Bulan
1 Dasawarsa = Sama Dengan 10 Tahun
1 Abad = Sama Dengan 100 Tahun






OTONOMI DAERAH & PEMBANGUNAN DAERAH



OTONOMI DAERAH & PEMBANGUNAN DAERAH

Otonomi Daerah

Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Mahfud MD (1996 : 66) mengemukakan pendapatnya bahwa :
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah mulai dari kebijakan, perencanaan sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi adalah wewenang yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan dan dalam rangka desentralisasi.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan otonomi daerah itu adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola daerahnya dengan baik dengan tidak adanya kesenjangan antara masyarakat dengan pemerintah dengan swakarsa sendiri guna mencapai tujuan yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Untuk masalah ini Supriatna, (1992 : 19) mengutarakan bahwa desentralisasi selalu menyangkut persoalan kekuatan dihubungkan dengan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya di daerah atau lembaga-lembaga pemerintahan di daerah untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan. Diungkapkan lebih lanjut bahwa bentuk-bentuk desentralisasi dalam prakteknya adalah :
1)   Dekonsentrasi atau desentralisasi administrasi yaitu pemindahan beberapa kekuasaan administratif ke kantor-kantor daerah dari Departemen Pemerintah Pusat,
2)   Devolusi atau desentralisasi politik yakni pemberian wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya kepada pejabat regional atau lokal,
3)   Delegasi yaitu pemindahan tanggungjawab manajerial untuk tugas-tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur pemerintahan pusat,
4)   Privatisasi yaitu pemindahan tugas-tugas ke organisasi-organisasi sukarela atau perusahaan swasta baik yang bersifat mencari keuntungan ataupun yang tidak mencari keuntungan.
Pakar lain yaitu Rondinelli & Cheema (dalam Supriatna, 1992 : 19) mengemukakan bahwa :
Desentralisasi dilihat dari sudut pandang kebijakan dan administrasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit-unit administratif lokal, organisasi semi otonom dan organisasai parastatal, pemerintahan lokal, atau organisasi non pemerintah.

Dengan bahasa yang lain, Litvack & Seddon (1998 : 8) dalam Sadu Wasistiono (2002 : 17) menyatakan bahwa setidak-tidaknya ada lima kondisi yang penting untuk keberhasilan pelaksanaan desentralisasi yaitu :
1)   Kerangka kerja desentralisasi harus memperhatikan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah;
2)    Masyarakat setempat harus diberi informasi mengenai kemungkinan biaya pelayanan dan penyampaian serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah menjadi bermakna;
3)   Masyarakat memerlukan mekanisme untuk menyampaikan pandangannya yang dapat mengikat politikus, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
4)    Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis pada publik dan informasi yang transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor efektivitas kinerja Pemerintah Daerah, yang mendorong politikus dan aparatur Daerah menjadi responsif;
5)   Instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional yang sah, struktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antar pemerintah harus didesain untuk mendorong sasaran-sasaran politikus.
Sedangkan menurut Bryan & White (1987 : 213-214) bahwa pada kenyataannya ada dua desentralisasi yaitu yang bersifat administratif dan yang bersifat politik, yakni :
Desentralisasi administratif adalah delegasi wewenang pelaksanaan kepada pejabat tingkat lokal yang bekerja dalam batas rencana dan sumber anggaran, kekuasaan dan tanggungjawab tertentu sesuai sifat hakikat jasa dan pelayanan tingkat lokaltersebut. Desentralisasi politik atau devolusi berarti wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada pejabat setempat.

Pengertian desentralisasi itu sendiri menurut Sadu Wasistiono (2002 : 15) yang mengutip pandangan Litvack menyatakan bahwa :
Desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat kepada pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Lebih lanjut juga mengemukakan bahwa desentralisasi terbagi menjadi empat tipe yaitu :
1)   Desentralisasi politik
2)   Desentralisasi administratif, yaitu memiliki tiga bentuk utama yaitu :
a. Dekonsentrasi;
b. Delegasi;
c.  Devolusi
3)   Desentralisasi fiskal;
4)    Desentralisasi ekonomi atau pasar.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Bryan & White (1987 : 226) diketahui bahwa :
Daerah akan mempunyai kemampuan yang kecil saja jika semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan pusat. Jika diserahi tanggungjawab dan sumber daya, kemampuan badan-badan lokal akan meningkat. Disamping itu, asas demokrasi dapat terwujud di daerah dengan adanya kesempatan rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan dan pembangunan serta Pemerintah Daerah wajib bertanggungjawab kepada rakyat setempat dan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Sejalan dengan yang diungkapkan oleh pendapat ahli di atas maka Kaho (1987 : 38) menyebutkan bahwa : “Penyelenggaraan pemerintahan daerah suatu negara tergantung dari bentuk negara yang bersangkutan. Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang dapat ditentukan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945”.
Sejak kemerdekaan ketentuan tersebut telah dioperasionalkan dengan berbagai Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada daerah sesuai asas-asas pemerintahan daerah yang dianut.




Pembangunan Daerah

Pembangunan Daerah
Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
·   Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
·   Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
·   Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
·   Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.

Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perencanaan pembangunan daerah yaitu :
·   Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
·   Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
·   Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.

Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
·   Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
·   Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
·   Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.

Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.

KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI



KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI


Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerinthana demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani sbb:

  1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
  2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi  terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. 
  3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain  terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
  4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga  swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan  kebijakan publik dapat dikembangkan.
  5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling  menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
  6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,  hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
  7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan  yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.


Karakteristik masyrakat madani
Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan Free punlic sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bias diartikan sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kehidupan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berati masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku,ras,dan agama. Prasyart demokratis ini banyak dikemukakan oleh banyak pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan  demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosisl, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid yaitu merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “mamfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Arza pun meyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.

Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu dengan bernilai positif, merupakan rahmat tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).Bahkan Pluralisme adalah  juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan desigh-Nya untuk ummat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dengan sebangun dalam segala segi.
Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan yang dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan padasatu kelompok masyarakat. Seara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.

MASYARAKAT MADANI


MASYARAKAT MADANI


Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Di sinilah kemudian konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Sosok masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik amat mempesona. Kehadirannya yang mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru, melainkan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat yang lebih baik.
Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian darisocial control. Sejak zaman Orde Lama dengan rezim Demokrasi Terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat dicurigai sebagai kontra-revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecenderungan untuk membatasi gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat.
Sampai pada masa Orde Baru pun pengekangan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia kian terbuka seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun untuk segala usia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus pada masa orde baru berkembang. Misalnya kasus pemberedelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini merupakan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasi di muka umum, apalagi ini dilakukan pada lembaga pers yang nota benememiliki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat.
Selain itu, banyak sekali terjadi pengambilalihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia, karena hak atas tanah yang secara sah memang dimiliki oleh rakyat, dipaksa dan diambil alih oleh penguasa hanya karena alasan pembangunan yang sebenarnya bersifat semu. Di sisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan-tindakan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia – pada saat itu – tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat pluralisme.
Melihat itu semua, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaannya sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Dalam hal ini, menurut Dawam ada tiga (3) strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di Indonesia.
1.     Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan – lebih banyak yang terbuka terhadap perekonomian global – membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari demokrasi.
2.     Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap negara.
3.     Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dan strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa di era transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target grup yang paling strategi serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendekiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena merekalah yang memiliki kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut.
Konsepsi ini dipercaya lagi dengan opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan ruang publik yang bebas (the free public sphere). Karena adanya ruang publik yang bebaslah, maka individu (warga negara) dapat dan berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan yang lebih luas. Dan institusionalisasi dari ruang publik ini adalah ditandai dengan lembaga-lembaga volunteer, media massa, sekolah, partai politik, sampai pada lembaga yang dibentuk oleh negara tetapi berfungsi sebagai lembaga pelayanan masyarakat.

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



PENGERTIAN KONSTITUSI
“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Pengertian Konstitusi menurut para ahli
1. K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.

TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KONSTITUSI
Tujuan:
·   Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
·   Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
·   Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi:
·   Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa Negara
·   Penjamin hak-hak asasi manusia
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
·   Kekuasaan tunduk pada hokum
·   Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
·   Peradilan yang bebas dan mandiri.
Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
KLASIFIKASI KONSTITUSI
Macam-macam klasifikasi beserta penjelasannya sebagai berikut :
1. Tertulis dan Tidak Tertulis.
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
2. Fleksibel dan Kaku.
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
3. Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
4. Serikat dan Kesatuan.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.
5. Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.   Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
b.   Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c.   Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.
Sedangkan sistem pemeintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.   Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen
b.   Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen
c.   Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
d.   Kepala negara dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer

SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesiasetelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa diIndonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negaraIndonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD:
1.   Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.   Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.   Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.   Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.   Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.   Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.   Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.   Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS
Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.   Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.   Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.   Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.   Pembatasan pemerintahan.
5.   Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.   Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.   Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.   Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
·Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
·   Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
1.   Lembaga Legislatif
2.   Lembga Eksekutif
3.   Lembaga Yudikatif
4.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
     I.  Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:
1.   Undang-undang Dasar 1945.
2.   Ketetapan MPR.
3.   Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.   Peraturan pemerintah.
5.   Keputusan presiden.
6.   Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.   Peraturan Menteri.
b.   Instrukti Menteri.
c.   Dan lain-lain.
   II.  Ketetapan MPR NO. III/2000:

1.   Undang-undang Dasar 1945.
2.   Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3.   Undang-undang.
4.   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5.   Peraturan pemerintah.
6.   Keputusan presiden.
7.   Peraturan daerah

III.  UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):

1.   Undang-undang Dasar 1945.
2.   Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.   Peraturan pemerintah.
4.   Peraturan Presiden.
5.   Peraturan daerah yang meliputi:
a.   Peraturan Daerah Propinsi.
b.   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c.   Peraturan Desa.