Minggu, 18 Maret 2012

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI PEMBANGUNAN BUDAYA DEMONSTRASI DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Pembangunan budaya dan karakter bangsa (cultural and character building) merupakan komitmen nasional yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Dalam berbagai dokumen sejarah politik dan ketatanegaraan, telah tercatat bahwa pembangunan budaya dan karakter bangsa merupakan salah satu kehendak para pendiri Negara (founding fathers) yang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan, seperti misalnya teks yang terdapat dalam naskah Sumpah Pemuda, naskah Proklamasi, naskah Pembukaan UUD 1945, serta yang tercermin dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan lainnya.
Jadi pembangunan budaya dan karakter bangsa merupakan komitmen bersama bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembangunan budaya dan karakter bangsa akan semakin penting ketika bangsa Indonesia mulai memasuki era globalisasi yang penuh dengan tantangan. Pengaruh peradaban bangsa asing yang dibawa oleh arus globalisasi secara terus menerus mempengaruhi perilaku dan moralitas bangsa Indonesia. Ketika menjelang proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, hampir semua warga/bangsa Indonesia cenderung mengutamakan kepentingan bersama bangsa Indononesia daripada kepentingan pribadi dan kelompok, golongan, suku, agama, dan daerah. Semangat nasionalisme membara di dada sebagian besar bangsa Indonesia dengan konsentrasi satu tujuan yaitu merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini berbeda dengan kondisi terkini, dimana budaya dan karakter bangsa lain banyak mempengaruhi karakter dan moralitas bangsa Indonesia, terutama sebagai dampak dari pengaruh modernisasi dan globalisasi.
Pembangunan budaya dan karakter bangsa pada hakikatnya merupakan pengakuan atas hak-hak warganegara sebagai kompensasi dari masyarakat pluralis yang demokratis. Hak-hak warga sipil, hak asasi manusia dan hak keadilan sosial dikembangkan dalam suasana yang demokratis dalam masyarakat. Amandemen UUD 1945 semakin meningkatkan kehidupan demokratis yang menjamin pengakuan terhadap hak-hak warga sipil. Kebebasan individu dalam berinovasi dan berekspresi semakin terbuka lebar.
Semangat reformasi yang didukung era globalisasi telah mendorong kemajuan dalam demokratisasi. Namun masa transisi dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikendalikan pemerintahan otoriter, menuju suasana kehidupan yang demokratis sebagaimana tuntutan semangat reformasi, telah memunculkan berbagai fenomena sosial yang mempengaruhi karakter dan moralitas warganegara. Budaya adiluhung (high  cultural  ) dan karakter bangsa semakin terdistorsi oleh merebaknya pengaruh budaya global yang setiap hari dilihat dan didengar melalui berbagai saluran informasi. Etika berperilaku, sopan santun, keramah-tamahan, tolong menolong dan semangat kekeluargaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia tergusur oleh semangat demokratisasi yang seringkali diartikan sebagai kebebasan yang seluas-luasnya. Gaya hidup individualis, materialistis dan liberalis berkembang pesat seiring dengan merebaknya pengaruh globalisasi yang bersumber dari masyarakat barat. Kemajuan teknologi telah membawa berbagai dampak degradasi lingkungan, lokalisme demokratis, dan multikulturalisme. Semua masalah yang disebut belakangan ini merupakan tantangan berat dalam revitalisasi cita sipil, khususnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Tantangan besar ke depan lainnya bagi bangsa Indonesia adalah menumbuhkan budaya dan kehidupan demokrasi (cultural democracy) pada berbagai komponen masyarakat, mulai dari elit politik, para birokrat dalam pemerintahan, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, kaum intelektual, hingga masyarakat luas. Pembentukan struktur pemerintahan yang demokratis tanpa diimbangi dengan tumbuhnya kehidupan demokrasi akan menjurus pada lahirnya kehidupan demokrasi yang semu (pseudo demokrasi) seperti yang pernah terjadi dalam pemerintahan Indonesia pada periode-periode sebelumnya. Oleh karena itu, pembinaan pemahaman akan prinsip-prinsip serta cara hidup yang demokratis adalah salah satu tantangan mendasar bagi pendidikan nasional dalam membentuk dan mengembangkan kehidupan dan masyarakat yang semakin demokratis.   Sistem pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Pasal 31 UUD 1945 beserta peraturan perundangan turunannya merupakan upaya untuk mewujudkan komitmen nasional itu.
Pada tataran kurikuler “pendidikan kewarganegaraan” baik substansi, proses pembelajaran, maupun efek sosio-kulturalnya sengaja dirancang dan diprogramkan untuk mewujudkan program-program pendidikan demokrasi yang bermuara pada pembentukan karakter bangsa Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk menumbuhkan karakter warga negara baik karakter privat, seperti tanggung jawab moral, disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu; maupun karakter masyarakat , misalnya kepedulian sebagai warga, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi.
Di Indonesia, sekolah telah diberikan tanggung jawab dalam upaya pembangunan karakter sejak awal kemerdekaan melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sejak masuk dalam kurikulum sekolah mulai tahun 1962 sampai sekarang, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami berbagai perubahan baik nama, orientasi, substansi, maupun pendekatan pembelajarannya. Pada kurun waktu berlakunya Kurikulum 1962 dikenal adanya mata pelajaran Civics (Kewarganegaraan) yang tujuan dan isinya berorientasi pada substansi Manipol dan USDEK yang sepenuhnya menggunakan pendekatan indoktrinasi politik. Pada kurun berlakunya Kurikulum 1968 dikenal adanya mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya mencakup Civics (pengetahuan kewargaan negara ), ilmu bumi Indonesia, dan sejarah Indonesia (untuk sekolah dasar); dan mata pelajaran Kewargaan Negara (untuk SLP dan SLA). Tujuan dan muatannya berorientasi pada substansi UUD 1945 dan TAP MPRS serta perundangan lainnya, dengan pendekatan pembelajaran yang juga masih bersifat indoktrinatif.
Pada kurun waktu berlakunya Kurikulum 1975 dan 1984 pada semua jenis dan jenjang pendidikan dikenal adanya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan pada Kurikulum 1994 dikenal adanya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Namanya memang berbeda, namun muatan dan orientasi PMP dan PPKn adalah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dengan pendekatan pembelajaran yang masih tetap didominasi oleh pendekatan indoktrinatif dengan modus transmisi nilai (value inculcation).
Tampaknya semua itu terjadi karena sekolah diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan pembelajaran serta secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara aje g diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional.
Kini pada era reformasi pasca jatuhnya politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen baru kearah perwujudan cita-cita dan nilai demokra­si konstitusional yang lebih dinamis, dikenal adanya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Ini mestinya merupakan kebangkitan PKn untuk memposisikan dirinya sebagai penghela pembangunan karakter bangsa agar dapat menyiapkan warganegara muda yang memiliki karakter ke-Indonesiaan.

II.  PEMBAHASAN.

Pembanguan  Budaya  Dan  Karakter  Bangsa
Fenomena berbagai gejolak dalam masyarakat pada beberapa tahun terakhir ini cukup memprihatinkan , antara lain: munculnya karakter buruk yang ditandai dengan kekerasan dan kekejaman . Bangsa Indonesia yang dikenal ramah, tamah, penuh sopan santun dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah dan suka mencaci . Dalam aspek alam fisik dan alam hayati, juga mengalami proses penurunan kualitasnya. Alam fisik Indonesia dikenal subur dan makmur, mulai bermunculan tanah-tanah kritis, longsor atau tandus ketika kemarau. Dalam aspek alam hayati, telah kehilangan hutan tropis yang semakin tahun semakin cepat berkurangnya . Kekayaan alam hayati yang berasal dari laut yang diambil secara ilegal oleh penjarah dari dalam maupun luar negeri. Dalam aspek manusia, kualitas daya saing Indonesia juga memprehatinkan. Dalam aspek budaya juga semakin memudar kecintaan terhadap kesenian tradisional sebagai warisan budaya bangsa. Fenomena masyarakat dewasa ini semakin menonjolkan kepentingan daerah dan golongan daripada kepentingan bangsa dan negara.   Kondisi di atas tentu perlu segera dicarikan upaya memperbaikinya, karena kita tidak berharap fenomena tersebut berkembang semakin parah. Kita tidak menghendaki kehilangan karakter sebagai bangsa sehingga akan kehilangan atau penurunan kualitas lingkungan dan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu perlu mencermati dengan sungguh-sungguh apa sebenarnya yang menjadi sumber terjadinya berbagai fenomena tersebut. Fenomena yang merugikan ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu.
Dampak kehidupan masyarakat pasca reformasi yang memprehatinkan ini menurut Dasim (2007) diakibatkan oleh beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyaraka dewasa ini, yaitu:   Pertama  , suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Tampaknya semua simbol-simbol yang dinilai ampuh untuk dapat memobilisasi rakyat digunakan oleh kelompok-kelompok kecil ini demi memaksakan kehendak mereka di era reformasi ini. Semua ini terjadi baik disadari maupun tidak oleh para elit yang memang sedang mengidap “myopia politik” yakni hanya berorientasi pada Pemilu bukan pada tujuan jangka panjang. Dengan demikian semua arah moral bangsa praktis dikuasai oleh kelompok kecil yang cenderung bersifat partisan dan primordial. Namun kita masih bisa berharap karena masih melihat adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat yang menampilkan karakter yang baik, misalnya bersifat altruistik, nasionalis, inklusif, universalistik, dan sebagainya. Aspirasi ini sesungguhnya banyak didukung oleh masyarakat luas (silent majority), tetapi gerakan-gerakan sosial yang memperjuangkan nilai-nilai ini masih lemah dan sporadik. Mereka belum bergabung dalam jaringan yang solid dan mampu melakukan gebrakan besar yang berskala nasional, sehingga cenderung tenggelam oleh gerakan yang punya dana.
Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung (socio-cultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, sehingga konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang menghancurkan dirinya sendiri (self destroying nation).
Ciri lain dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah bukan hanya yang bersifat terbuka (manifest conflict) tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah konflik yang tersembunyi (latent conflict) antara berbagai golongan. Socio-cultural animosity adalah suatu kebencian sosial budaya yang bersumber dari perbedaan ciri budaya dan perbedaan nasib yang diberikan oleh sejarah masa lalu, sehingga terkandung unsur keinginan balas dendam. Konflik terselubung ini bersifat laten karena terdapat mekanisme sosialisasi kebencian yang berlangsung di hampir seluruh pranata sosialisasi di masyarakat (mulai dari keluarga, sekolah, kampung, tempat ibadah, media massa, organisasi massa, organisasi politik, dan sebagainya).
Tidak dapat dipungkiri bahwa kebencian sosial budaya terselubung ini sangat berhubungan dengan pluralitas negara-bangsa Indonesia. Contoh nyata hancurnya Yugoslavia akibat semakin menipisnya in-group feeling di antara etnis yang ada, sementara katup penyelamat (safety valve institution) untuk mengurai kebencian sosial budaya terselubung tidak bekerja efektif. Namun hal ini bukan faktor penentu, karena banyak masyarakat plural yang lain bisa membangun platform budaya yang mampu menghasilkan kerukunan antaretnis pada derajat yang cukup mantap. Sebagai contoh masyarakat Malaysia dengan konsep pembangunan sosial budayanya telah berhasil menyiptakan civic culture sebagai kesepakatan budaya untuk membangun kerukunan antarkelompok rasial dan agama. Konflik politik sekeras apapun yang terjadi di Malaysia, tidak pernah mengusik kesepakatan ini (Wirutomo,2001:7). Berbeda halnya dengan yang terjadi di Indonesia bahwa setiap perbedaan pandangan politik selalu ditarik lagi kepada faktor perbedaan budaya yang paling mendasar (terutama agama). Inilah yang membuat persoalan politik tidak pernah mudah diselesaikan.
Jika menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif.

0 komentar:

Posting Komentar